Komplotan Pemalsuan Materai Dibongkar Polres Bojonegoro

Enam tersangka pemalsuan materai diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro (Foto / Metro tv) Enam tersangka pemalsuan materai diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro (Foto / Metro tv)

BOJONEGORO : Waspadalah ketika membeli materai untuk kelengkapan surat-surat penting. Pasalnya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sindikat pemalsuan materai. Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita ribuan lembar materai palsu yang dijual. 

Ke enam tersangka tersebut masing-masing EM, SA, AS dan S yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Semenatara satu tersangka lainnya yakni AR merupakan warga asal Semarang, Jawa Tengah.

"Mereka memperjual belikan materai palsu dan materai bekas ke sejumlah warga. Tak hanya itu, mereka juga menjualnya kepada petugas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hermawan,
 
Budi mengatakan modus sindikat ini ialah dengan cara merendam materai bekas ke cairan cuka dan kaporit. Hal ini untuk melunturkan kotoran materai yang sudah habis digunakan, sehingga materai bisa kembali seperti baru lagi. 

"Selanjutnya puluhan ribu lembar materai palsu ini sengaja diedarkan di sejumlah kabupaten dengan harga murah di bawah harga pasaran," terangnya. 
 
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres bojonegoro telah berkordinasi dengan pihak pertanahan setempat. Lalu, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. 
 


(ADI)

Berita Terkait