Sesak, Lapas Kelas IIB Blitar Tak Terima Tahanan Pindahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Lapas Kelas IIB Blitar tak lagi menerima narapidana pindahan dari lapas lain. Kebijakan ini dibuat karena jumlah penghuni Lapas Kelas II B Blitar sudah melebihi kapasitas. Plt Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Tatang Suherman mengatakan, saat ini jumlah penguni lapas mencapai 604 jiwa. Padahal kapasitas lapas hanya 132 jiwa.

"Karenanya, kami tidak menerima narapidana dari lapas lain," katanya, Selasa 21 September 2021.

Tatang mengatakan, Lapas Kelas IIB Blitar terdapat tujuh blok. Di setiap blok bersekat-sekat ruangan. Total seluruhnya ada 37 ruangan full penghuni. Kalau mengacu kapasitasnya, kata Tatang setiap ruangan idealnya dihuni maksimal 10 orang. Namun karena jumlah narapidana melebihi kapasitas. Jumlah penghuni di setiap ruangan menjadi bervariatif.

"Jumlah penghuni setiap kamar berbeda. Mulai 10 orang sampai 29 orang," terang Tatang.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Blitar tak lagi menerima narapidana pindahan dari lapas lain. Kebijakan ini dibuat karena jumlah penghuni Lapas Kelas II B Blitar sudah melebihi kapasitas. Plt Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Tatang Suherman mengatakan, saat ini jumlah penguni lapas mencapai 604 jiwa. Padahal kapasitas lapas hanya 132 jiwa.

Karena alasan overkapasitas juga, penempatan napi di kamar tahanan Lapas Blitar tidak lagi dikelompokkan mengikuti jenis kasusnya. Misalnya napi dengan perkara narkoba. Di Lapas Blitar bisa bercampur dengan napi kasus pencurian maupun perkara korupsi. Menurut Tatang, persoalan lapas overkapasitas tidak hanya terjadi di Blitar, tapi berlangsung merata.

Satu-satunya cara untuk mengatasi hal itu, untuk sementara tidak menerima perpindahan napi dari lapas daerah lain. "Kelebihan jumlah penghuni lapas juga terjadi di lapas daerah lain," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait