"JE ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama ahli psikologi serta ahli forensik," kata Gatot, Kamis 5 Agustus 2021.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan dari saksi korban berinisial S.
BACA JUGA : Kasus SPI, Polisi Periksa 16 Saksi dan Panggil Terlapor
"Tersangka sendiri disangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan dijerat dengan pasal 81 junto 76 atau pasal 82 atau 76 undang undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang R1 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP," terangnya.
(ADI)