Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi, Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar

Proses eksekusi Hotel Singgasana, Surabaya (Foto / Metro TV) Proses eksekusi Hotel Singgasana, Surabaya (Foto / Metro TV)
Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/nunggak-sewa-lahan-rp58-miliar-hotel-singgasana-surabaya-dieksekusi/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/nunggak-sewa-lahan-rp58-miliar-hotel-singgasana-surabaya-dieksekusi/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
SURABAYA : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana di Jalan Gunung Sari, Surabaya, Senin 17 Januari 2022. Eksekusi dilakukan karena pengelola hotel nunggak sewa lahan hingga Rp58 miliar. Tunggakan sewa tersebut merupakan akumulasi sewa lahan yang tak kunjung dibayarkan sejak puluhan tahun lalu.

Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, sita jaminan (eksekusi) ini ditempuh untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi. Ini kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya," katanya.

Baca Juga : Pasien Omicron di Madiun Bertambah Jadi 3 Orang

Dia mengungkapkan, pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Ini merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017.

Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa sebanyak empat kali ke Patra Jasa di tahun 1992-1994. "Sedangkan untuk bulan-bulan seterusnya hingga saat ini PT Patra Indonesia tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada Patra Jasa," tuturnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa. Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh PN Jakarta Pusat karena ada Permohonan PK yang dimohonkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco.

"Dan pada akhirnya di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK di tolak Mahkamah Agung," katanya.

Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana.

 


(ADI)

Berita Terkait