SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi menjatuhkan vonis bebas pada Stella Monica, terdakwa pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim berpendapat bahwa unsur mencemarkan nama baik terhadap klinik Lviors tidak terpenuhi.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan, unggahan Stella Monica dalam media sosialnya yang di antaranya berbunyi “Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…….” dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……”
Kata-kata tersebut kata Majelis hakim tidak jelas maksudnya, dalam amarnya majelis hakim juga berpendapat tidak menemukan unsur penghinaan dalam kata-kata yang dimaksud. “Tidak mengandung unsur penghinaan dalam kata-kata tersebut,” ujar ketua majelis hakim Imam Supriyadi, Selasa 14 Desember 2021.
Menurut majelis hakim, apa yang disampaikan terdakwa Stella Monica adalah bagian dari keluhan sebagai pasien. Sebab Terdakwa mengalami sendiri peristiwa tersebut yakni dengan menjadi pasien Lviors yang sudah mengeluarkan biaya mahal namun tidak ada hasil yang diinginkan.
Sehingga majelis hakim berpendapat tidak ada unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa. “Karena unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan mengadili membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim Imam Supriyadi.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Tabur Bunga di Tol Jombang, Begini Respon Pengelola
Atas vonis ini, Stellah Monica tampak tak kuasa menahan airmata. Dia langsung menangis dan menghampiri tim kuasa hukumnya. Pada wartawan Stella menyampaikan ucapan terima kasih pada majelis hakim yang telah menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Lviors.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna saat dikonfirmasi atas vonis bebas ini menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim. “Masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sementara dokter Irene Christilia Lee selaku pelapor dalam kasus ini menyatakan belum bisa memberikan statmen atas vonis bebas terhadap Stella Monica. Begitupun kuasa hukum Lviors yakni Kosasih juga belum bisa berkomentar karena masih berada di luar pulau.
Seperti diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan
(ADI)