BANDUNG: Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial AR berusia 10 tahun yang ditemukan terbungkus di dalam karung, pada Rabu, 24 November 2021. Tersangka, DND, yang masih berusia 17 tahun merupakan tetangga korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus bermula saat korban tidak kunjung pulang usai pamit mengaji di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 23 November 2021.
"Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan tetangga korban," ujar Kombes Pol Hendra dalam program Newsline, Kamis, 25 November 2021.
BACA: Dosen Universitas Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut telah mempersiapkan lakban dan kain. Pembunuhan terjadi saat korban pulang dari pengajian kemudian dibekap dengan kain dan dibawa ke sebuah gubuk.
Pihak keluarga dan warga sekitar pun melakukan pencarian. Hingga, sekira pukul 23.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam karung dengan kondisi tubuh penuh luka, mulut tertutup lakban dan tangan terikat.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari film porno yang sering ditontonnya. Polisi juga menemukan bukti film porno yang tersimpan didalam ponsel pelaku.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(TOM)