SUMENEP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan mantan Direktur BUMD PT Sumekar yang menjadi DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiktif. Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar.
Setelah menjadi DPO selama dua pekan, AZ menyerahkan diri ke Kejari Sumenep, Jawa Timur untuk menjalani penyidikan atas kasus korupsi saat ia masih menjabat Direktur Utama BUMD PT Sumekar pada 2019.
Setelah menjalani penyidikan selama 7 jam, akhirnya AZ keluar dengan rompi tahanan warna orange. Terlihat ia berlari menuju mobil tahanan untuk menghindari sorotan kamera dan pertanyaan awak media.
BACA: Ojol di Malang Jadi Sindikat Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, AZ merupakan tersangka kelima yang sudah ditahan. Saat ini pihak Kejari akan melengkapi berkas dan bukti agar semua tersangka segera di sidang di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
"Penahanan terhadap AZ dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi. Selama menunggu persidangan, AZ ditahan di Rutan Kelas 2 B Sumenep, " ujarnya.
Diketahui, saat menjabat sebagai Dirut BUMD Sumenep, AZ melakukan dugaan korupsi uang negara yang dilakukan dengan perusahaan penyedia kapal yang tersangkanya sudah ditangkap terlebih dahulu.
(TOM)