8 PMI Ilegal Ditelantarkan Perusahaan di Kamboja

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Sebanyak 8 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditelantarkan oleh perusahaannya di Kamboja. Alasannya karena tidak memenuhi target pekerjaan. Kedelapan PMI itu masing-masing Nasir, Dedi, Raimah, Latif, Dana, Rizky, Astuti, dan Maimunah. Beruntung kedelapan PMI tersebut kini telah ditampung oleh KBRI setempat.

Mereka diselamatkan dari pinggir jalan atas laporan salah satu PMI, Ahmad Zaeni, yang terlebih dulu bisa pulang ke Indonesia. Dia mengatakan, dirinya dan rekan-rekan bekerja di perusahaan judi di Kamboja. Karena terus tak memenuhi target perusahaan, mereka kemudian dibuang ke pinggir jalan.

"Semua dikeluarin itu, dianterin, tapi diturunin di tengah jalan, ditelantarin semua," ujar Ahmad Zaeni, Selasa 27 Juni 2023.

baca juga : 4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Buron

Menurut dia, modus operandi perusahaan ini adalah penipuan dan berkantor di sebuah apartemen. Dirinya juga mengakui berangkat ke Kamboja dengan cara tak resmi. "Tempat perjudian, scammer semua di sana," tutur Zaeni. Beruntung atas bantuan Polda Jatim, Zaeni dapat pulang. Kedelapan rekannya pun saat ini tengah proses pemulangan.

Sementara itu Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Disnaker Jember, Rida Herawati, mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KBRI Kamboja untuk segera memulangkan PMI tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam proses pemulangannya," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait