Aremania Berulah Lagi di Bali, Singo Edan Didenda Rp 100 Juta

Ilustrasi Ilustrasi

MALANG: Arema FC kembali dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Terbaru, klub berjuluk Singo Edan itu mendapat sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Sanksi didapat setelah ada insiden flare menyala saat tim Arema FC bertandang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pada 13 Agustus 2022 lalu.

Keputusan Komdis PSSI disampaikan melalui surat dengan nomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 yang diterima manajemen Arema FC, Senin 22 Agustus 2022.

"Ya, Arema FC baru saja mendapatkan surat dari Komdis PSSI terkait sanksi akibat flare yang menyala saat Arema FC bertandang ke markas Bali United beberapa waktu lalu," kata Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, saat dikonfirmasi, Senin 22 Agustus 2022.

BACA: Rotasi PSM Hantam Arema

Dalam surat itu disebutkan, bahwa pada 13 Agustus 2022 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar Bali telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Bali United FC melawan Arema FC.

Saat itu Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena dua buah flare dinyalakan suporter Arema FC di tribun barat. Hal itu juga diperkuat bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Sebelum insiden kali ini, Arema FC juga pernah merogoh kantong sebesar Rp170 juta akibat sanksi serupa. Saat itu ada tiga insiden pelanggaran saat menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait hal ini, yang jelas aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas. Di sisi lain kami terus melakukan sosialisasi kepada Aremania agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan  hal-hal yang merugikan klub," tegas Haris.

 


(TOM)

Berita Terkait