LAMONGAN : Tim Sat Reskrim Polres Lamongan meringkus 3 pelaku pembobolan PT. BOF yang berada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Aksi para tersangka ini mengakibatkan kerugian hingga Rp1,5 miliar. Ketiganya yakni Iswandi (40), M. Nawawi (45) yang lebih dahulu ditangkap, serta Masman (47), warga Puter Kembangbahu.
“Tersangka Masman diamankan hari ini. Sebelumnya ia berhasil kabur dan menjadi DPO polisi usai membobol sejumlah peralatan milik perusahaan PT. BOF senilai Rp1,5 miliar pada Maret 2021 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis 22 September 2022.
Lebih rinci terkait kronologi pembobolan ini, Anton menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar setahun lalu, tepatnya pada 6 Maret 2021. Kala itu, ketiga tersangka tersebut bersekongkol melakukan pencurian terhadap PT. BOF di wilayah Genceng, Kecamatan Tikung.
Diketahui, tersangka Iswandi ini ternyata berdomisili tak jauh dari lokasi PT tersebut. Sehingga, ia sebelumnya kerap mengintai dan mencari tahu celah bagaimana cara agar bisa masuk ke perusahaan setempat. Berbekal dari pengamatannya tersebut, kemudian Iswandi bersama tersangka lainnya memutuskan untuk melompati pagar bagian depan.
Baca juga : Tersangka Pengirim Racun Tikus ke Wartawan Pasuruan Jalani Rekonstruksi
“Aksi mereka melalui pagar depan ini lolos dari pengawasan security. Mereka lalu berhasil masuk perusahaan melalui bagian garasi,” imbuh Anton.
Diungkapkan Anton, para tersangka yang berhasil merangsek masuk ini langsung menguras isi perusahaan dan berhasil membawa kabur peralatan listrik, bor serta mesin pemotong besi baja. Selain itu, Anton menegaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu sudah direncanakan dengan matang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka sudah diamankan tanpa perlawanan. Dan tersangka langsung digiring ke Polres untuk menjalani penyidikan. Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada TKP lain selain di PT BOF tersebut,” tutupnya.
(ADI)