SIDOARJO : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menjebloskan RW, Direktur PT SPA ke penjara. Tersangka diduga menggelapkan uang pajak perusahaan yang bergerak di industri penggilingan baja tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp2,5 miliar.
"Modusnya, pelaku tidak menyetorkan uang pajak pertambahan nilai atau PPN, yang sudah dibayarkan rekan transaksi," kata Kepala Kanwil DJP II, Agustin Vita Avantin, Kamis 8 Desember 2022.
Agustin menjelaskan kasus ini berawal dari transaksi PT SPA saat menjual besi beton ke PT MJM dan PTI WKI di Kabupaten Mojokerto, pada periode Januari, Februari, dan Mei hingga Desember 2013 silam. Kedua perusahaan tersebut sudah membayar uang transaksi, termasuk kewajiban membayar PPN, namun tidak disetorkan pelaku ke kantor pajak.
"Kami sudah memperingatkan, dan memberi waktu pada RW untuk membayar kewajibannya. Namun pelaku tindak pidana pajak tersebut tidak mengindahkan, sehingga harus diambil tindakan tegas," terangnya.
baca juga : Geger, Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Jabon
Atas perbuatannya, RW dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf D atau huruf I Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 6 tahun. RW juga harus membayar uang denda, antara dua hingga 4 kali nilai pajak terutang belum dibayar.
(ADI)