Kejari Bangkalan Ringkus 2 Pegawai Pegadaian, 100 Kali Transaksi Emas Palsu!

Salah satu tersangka digiring ke mobil tahanan/metrotv Salah satu tersangka digiring ke mobil tahanan/metrotv

BANGKALAN: Dua pegawai pegadaian cabang Blega unit Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura dijebloskan tahanan setelah terbukti melakukan transaksi gadai emas palsu yang merugikan uang negara sebesar Rp 600 juta.

Kedua pegawai pegadaian yang ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan itu adalah DL, pengelola Unit dan S menjabat  Pengelola Brankas Pengadian Cabang Blega unit Kwanyar.

"Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara menukar emas asli yang sudah masuk ke brangkas pegadaian, S selaku pengelola Brankas mengganti emas asli milik nasabah yang sudah digadaikan dengan emas palsu, " Dedy Franky, Kasi Intelejen Kejari Bangkalan.

Setelah ditukar, emas asli tersebut di bawa kembali ke kasir pegadaian untuk digadaikan kembali dengan menggunakan KTP orang lain. Hal ini terus dilakukan oleh DL dan S hingga 100 kali transaksi gadai.

BACA: KPK Ungkap Rencana Awal 'Guyuran' Uang untuk Hakim Itong

Perbuatan tersangka baru terbongkar setelah pihak pegadaian melakukan inspeksi dan menemukan beberapa emas palsu di dalam brankas pegadaian unit Kwanyar. Akibat perbuatan kedua tersangka merugikan negara hingga Rp 600 juta.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat, " ujar Dedy Franky.

Sementara itu kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal dua dan tiga undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait