KPK Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Jakarta: Untuk mendalami kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang hakim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id Selasa, 1 Maret 2022.
 
Ali mengatakan tiga saksi itu yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani, hakim Pengadilan Negeri Makassar R Mohammad Fadjarisman, dan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yoes Hartyarso.

Mereka semua diharapkan hadir dalam pemanggilan kali ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Itong.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


(UWA)

Berita Terkait