TRENGGALEK: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap oknum ustaz berinisial SM karena terbukti telah mencabuli 34 santriwati.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan vonis 18 tahun penjara tersebut dibacakan hakim dalam sidang tertutup dengan dihadiri langsung oleh terdakwa ustaz SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule.
"Putusan majelis hakim, satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa SM secara sah dan meyakinkan telah mencabuli 34 santriwati, " ujarnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukum pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 500.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan.
BACA: Modus Habib Cabul Pamekasan Diungkap, Berdalih Biar Cepat Menghafal
"Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai tenaga pendidik orang yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak pencabulan, " ujar Abraham Amrullah, Humas PN Trenggalek.
Pasca putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sebelumnya kasus yang menjerat ustaz SM dilaporkan ke polisi pada september 2021. SM dilaporkan karena telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule. Kasus cabul tenaga pendidik tersebut terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
(TOM)