Ditangkap! Kades Kalipare Malang Korupsi Dana Desa Rp423 Juta

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Medcom.id/ Daviq Umar Alfaruk Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Medcom.id/ Daviq Umar Alfaruk

MALANG: Polres Malang menetapkan Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sutikno, sebagai tersangka penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp423 juta sekian," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, Senin 6 Juni 2022.

Donny menerangkan sejak awal 2021, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Tetapi sampai saat ini, pihak yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan.

BACA: Tersangka Korupsi Jalan di Tulungagung Ditetapkan DPO

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak punya iktikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Polres Malang telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Tersangka pun telah ditahan pada Jumat, 3 Mei 2022. Berdasarkan keterangan tersangka, korupsi ADD/DD dilakukan seorang diri.

"Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia gunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Akibat penyalahgunaan ADD/DD ini, tersangka tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemerintahan desa.

"Banyak item di situ yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan oleh beliau. Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkapnya.

Sementara Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, menyebutkan kasus tersebut terjadi pada 2019 silam. Namun tersangka baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

 

 


(TOM)

Berita Terkait