KEDIRI : Petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan 11 pasangan muda-mudi di rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis 2 Juni 2022. Selain tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah, mereka diduga telah berbuat asusila.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, razia terhadap rumah kos tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada Satpol PP. Warga menduga rumah kos tersebut menjadi ajang prostitusi, dengan menyediakan penginapan tarif jam-jaman alias drive thru.
“Kami menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang keberadaan rumah kos tarif per jam yang dikhawatirkan menjadi tempat prostitusi dan tindak asusila,” kata Agus Dwi Ratmoko.
Saat tiba di rumah kos tersebut, petugas memeriksa satu per satu penghuni di dalam kamar. Petugas meminta masing-masing menunjukkan kartu identitasnya. Ternyata, ada 11 pasangan bukan suami istri yang tinggal di tempat itu.
Selanjutnya, petugas menggiring mereka ke mobil patroli untuk dibawa ke Markas Satpol PP. Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sementara KTP mereka ditahan di Mako Satpol PP. KTP bisa diambil dengan membawa sejumlah syarat. Diantaranya, pengantar dari kelurahan dan juga membawa keluarga. Ini. bentuk pembinaan juga memberikan efek jera, agar tidak diulangi lagi. Di samping itu juga ada surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi, ” tambah Agus lagi.
Baca juga : Polisi Pastikan Proses Penggunaan Narkoba Sopir Bus Maut PO Ardiansyah
Petugas Satpol PP menyelidiki usaha rumah kos yang berubah fungsi menjadi penginapan short time (jam-jaman). Petugas akan memanggil pemilik usaha yang saat razia tidak ada di tempat.
Sementara itu, dari lokasi razia, petugas juga menemukan nota atau billing sewa kamar dari pasangan yang terjerat razia. Barang bukti tersebut kini sedang dipelajari lebih lanjut. Jika nantinya, pemilik usaha terbukti menyalahgunakan izin, maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
(ADI)