Distributor Miras Bekonang asal Sukoharjo Diringkus, Amankan 4.200 Liter Ciu

Sebanyak 139 jerigen miras diamankan polisi (Foto / Metro TV) Sebanyak 139 jerigen miras diamankan polisi (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus Ali Muslih, distributor minuman keras jenis ciu buatan Bekonang asal Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Pria berusia 47 tahun itu sempat menjadi buronan polisi sejak 18 April lalu.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan pemilik ratusan jerigen miras yang digerebek petugas dari gudang penyimpanannya di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Saat penggerebekan, pelaku telah kabur.

“Pelaku kami amankan dari tempat tinggalnya. Dia mengakui sebagai pemilik minuman keras yang kami temukan dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kabupaten Kediri,” kata AKBP Wahyudi, Kamis 16 Juni 2022.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto (37) di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada 18 April 2022. Sang kurir terjaring razia saat membawa 4 jerigen dan 12 botol minuman keras jenis ciu di mobilnya.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota lantas melakukan penggerebekan di gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra itu, polisi mendapati 139 jerigen berukuran 25 liter berisi penuh minuman keras.

Baca juga : Diduga Produksi Miras Oplosan, Rumah di Surabaya Terbakar

“Ini kalau kami total ada 4.200 literan. Ini banyak sekali ya. Pengakuan dari tersangka ini dari Sukoharjo, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat,” tambah Kapolres.

Tak hanya di Kediri, lanjut Wahyudi, tersangka juga mengedarkan ciu buatan Bekonang Sukoharjo di wilayah sekitar, seperti Kabupaten Nganjuk. Dalam bisnis yang digeluti sejak dua bulan terakhir itu, Ali menjajakannya melalui online. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat tipiring. Sehingga diharapkan ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera.

“Saya mengimbau pelaku usaha ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak segera berhenti akan bertemu saya dan jajaran,” tegasnya.


(ADI)