Kabar Baik! Pemkab Malang Kembali Bayarkan Iuran BPJS untuk Warga Miskin

Bupati Malang, M Sanusi (kedua kiri), memimpin rapat koordinasi bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kabupaten Malang) Bupati Malang, M Sanusi (kedua kiri), memimpin rapat koordinasi bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kabupaten Malang)

Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengaktifkan kembali bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada ratusan ribu keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) usai dinonaktifkan pada 1 Agustus 2023. Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan ratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024. 

“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi, diputuskan bahwa 129.534 jiwa akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024,” ujar Sanusi dikutip dari Antara, Kamis, 25 April 2024.

Dia menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang memperlihatkan jumlah warga tidak mampu di wilayah tersebut ada sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah tersebut, penerima Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) ada sebanyak 121.826 jiwa yang memiliki status aktif.

Menurut Sanusi, kebijakan penonaktifan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang hanya khusus bagi penerima PBID. Penonaktifan PBID tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang sebab diperlukan langkah pemadanan data.

“Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID, yang mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data,” ucapnya.

Ia juga mengatakan informasi Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang miskin tidak sepenuhnya benar. Sebab, penerima bantuan terbagi dua, yaitu pemerintah daerah dan dari iuran nasional.

Total pendanaan mencapai Rp 46,8 miliar untuk penerima PBID ada sebanyak 129.534 jiwa periode Mei-Desember 2023. Pemerintah Kabupaten malang menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp53,62 miliar. Dengan itu, tidak permasalahan terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang sudah tidak lagi muncul.

"Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” ucap Sanusi.

Pemkab Malang akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan kepada mereka di Rumah Sakit Daerah milik Pemkab Malang. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, RSUD Lawang, dan RSUD Ngantang.

"Anggarannya sudah disiapkan Rp10 miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu, yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Pada 1 Agustus 2023, BPJS Cabang Malang menonaktifkan 679.921 peserta penerima PBID di wilayah Kabupaten Malang. Setelah itu, Pemkab Malang melakukan pemadanan data sebab sebagian besar peserta ada yang termasuk dalam kategori mampu, tetapi tidak berstatus peserta mandiri.


(SUR)

Berita Terkait