Kediri: Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah menjadi pembahasan di DPRD Kota Kediri.
Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri Nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah dikutip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan atas kondisi eksisting Kota Kediri yang secara umum mengalami dampak akibat beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.
Adanya peraturan daerah baru ini membuat Pemerintah Kota Kediri memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan itu, diharapkan dapat memberikan dampak yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Zanariah menjelaskan, seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Maka dari itu, perlu dilakukan perubahan.
Materi perubahan tersebut adalah pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
"Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan," tutur Zanariah.
Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Zanariah menyatakan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini di antaranya terkait fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan sebagainya.
Rancangan peraturan daerah mengenai bangunan gedung ini nantinya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Terutama, yang berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, serta kelestarian lingkungan.
Zanariah juga menjelaskan Raperda mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang akan menjadi acuan operasional para pemangku kepentingan. Materi utama yang akan diatur dalam Raperda ini adalah kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Pj Wali Kota menghadiri langsung dan menjelaskan soal Raperda tersebut dalam rapat paripurna. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri.
(SUR)