Pengungkapan ini diawali dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktifitas bongkar muat gula dari dalam truk di gudang penggilingan padi di Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata didapatkan aktifitas penyalagunaan izin. Pelaku mengubah gula kristal rafinasi untuk industri dirubah kemasan menjadi gula kristal putih.
"Dalam kasus ini, merek MSI produksi PT Medan Industri dikemas ulang dengan merek matahari merah. Gula rafinasi kemasan 1 kilogram tersebut dijual bebas di pasaran," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni HM (49) warga Kembangbahu, Lamongan dan SC (47) warga Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku utama, yakni AI masih buron dan sudah ditetapkan DPO.
"Kami juga mengamankan barang bukti yakkni dua truk yang berisikan 400 sak atau sebanyak 20 ton gula kristal rafinasi, 400 sak kosong 50 kilogram bermerek gula kristal putih matahari merah dan sejumlah peralatan untuk mengubah kemasan," katanya.
Harun menuturkan praktik kecurangan ini sudah dilakukan kedua tersangka sejak lima bulan terakhir. Biasanya, gula rafinasi itu diedarkan ke sejumlah pasar di kabupaten Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto dan Gresik.
"Kedua tersangka dijanjikan bagi hasil oleh tersangka utama yang masih DPO," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengatakan gula kristal rafinasi hanya untuk keperluan industri dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan ke masyarakat sebagai gula konsumsi.
"Gula rafinasi memiliki efek buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi terus menerus," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 139 dan pasal 144 undang-undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 jungto pasal 8 ayat 1 huruf undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 110 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp15 milyar.
(ADI)