Penyelundupan Sabu dalam Ikan Digagalkan Petugas Lapas Kediri

Pelaku penyelundupan sabu dalam ikan diborgol/ist Pelaku penyelundupan sabu dalam ikan diborgol/ist

KEDIRI: Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Kediri berhasil digagalkan. Modusnya, memasukkan tiga paket sabu-sabu ke dalam kepala ikan lele yang dikemas lengkap dengan sayur.

Kepala Lapas Kediri Moh Hanafi mengatakan, elaku diketahui bernama Bambang Agus Wahyudi, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sebelumnya petugas sudah curiga dengan gelagat pelaku karena beberapa kali mengantarkan paket makanan yang ternyata berisi narkoba.

“Petugas kami kemudian melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan. Dan hasilnya saat pelaku hendak menitipkan makanan ke Lapas, petugas langsung menangkapnya,” ujarnya.

Hanafi menambahkan, setelah paket makanan diperiksa, ternyata benar barang haram jenis sabu diselipkan di dalam kepala ikan yang dicampurkan kedalam kuah sayuran. Total ada 9,6 gram sabu-sabu yang berada di dalam 3 kepala ikan.

BACA: Diduga Konsumsi Narkoba, Kejagung Ambil Alih Kasus Kajari Madiun

“Dan saat dilakukan pemeriksaan isi paket makanan yang dibawa pelaku, kita ketemukan 3 paket narkoba dengan total 9,6 gram sabu-sabu,” Imbuh Moh Hannafi.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Haryanto mengatakan, pelaku ini hanya mengantarkan barang dari seseorang  yang ditujukan kepada salah satu tahanan Lapas Kediri.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan memeriksa lebih lanjut kepada pelaku pengiriman paket narkoba, Dan juga salah satu tahanan yang ada di dalam Lapas,” ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait