BANGKALAN : Seorang pria berinisial AN (43) warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, mencuri di salah satu konter HP di area Pasar Tambin, Tragah. Parahnya, ia mengajak anaknya yang masih 7 tahun ikut beraksi.
“Keduanya memang komplotan pencuri HP dan selalu membawa anak AN,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Minggu 27 Maret 2022.
Selain itu, Sigit mengatakan, pelaku membawa anak dalam aksi mencurinya itu bukan tanpa sebab. Anak pelaku digunakan untuk mengelabui korban dan masyarakat setempat.
“Jadi modusnya pelaku dua orang dewasa ini berpura-pura membeli handphone. Saat pegawai konter lengah, anak usia 7 tahun ini dipaksa untuk mencuri,” tambahnya.
Baca juga : Korban Tewas Kecelakaan di Tuban Jadi 2 Orang, Ini Identitasnya
Meski keduanya telah diamankan, polisi tidak menciduk anak AN. Sebab, sang anak kini dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Anak AN ini adalah korban juga, maka kami akan serahkan ke KPAI untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.
Diketahui, aksi pencurian AN bersama anaknya itu terekam CCTV di lokasi setempat kejadian, pada 16 Maret 2022. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada S dan selanjutnya AN.
(ADI)