Dok! Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan 14 Februari

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
JAKARTA : Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 telah disepakati secara resmi pada bulan Februari dan November 2024 mendatang. Hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin 24 Januari 2024 menghasilkan tiga kesepakatan.

Pertama, keputusan tentang penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD RI, bakal digelar pada hari Rabu 14 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.

Baca Juga : Wow, Ibu Kota Baru Bakal Dibangun Tol Bawah Laut

Ketiga, tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Dalam surat yang beredar, salinan hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan pada Senin 24 Januari 2022.


(ADI)

Berita Terkait