Tuntut Eksekusi Lahan, Warga Tambak Oso Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo

Aksi demo warga Tambak Oso di depan Kantor Kejari Sidoarjo/metrotv Aksi demo warga Tambak Oso di depan Kantor Kejari Sidoarjo/metrotv

SIDOARJO: Puluhan warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu 13 April 2022.

Kedatangan pengunjuk rasa ini untuk memperjuangkan tiga sertifikat lahan milik warga, Yaitu Miftahul Royan dan Almarhum ibunya Elok Wahibah. Sesuai putusan MA nomor 32K/PID/2022, tiga sertifikat tanah seluas 97, 468 hektare adalah milik mereka.

Mereka mendesak jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo dalam waktu dekat melakukan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu.  

"Kami meminta  Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi lahan milik warga sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2022 lalu. Selain itu juga menuntut segera menyerahkan sertifikat ke pihak keluarga, " ujar Miftahul Royan, pemilik tanah.

BACA: Korupsi Honor Pegawai, Mantan Bendahara Dinas PMD-KB Tuban Ditahan

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu saat Miftahul Royan dan ibunya berniat menjual tanah seluas 97, 468 hektare di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.  Penjualan tanah itu melalui makelar tanah bernama Agung Wibowo.

Namun sertifikat tanah tersebut justru digadaikan oleh Agung senilai Rp 43,7 miliar dan sertifikat pun berpindah tangan. Korban kemudian membuat laporan ke Polda Jatim dan makelar Agung wibowo ditangkap.

Tersangka Agung menggunakan uang puluhan miliar itu untuk membeli tiga unit mobil, tanah di tiga lokasi serta koleksi senjata.

Pihak Kejari Sidoarjo sudah menerima pemberitahuan atau relaas putusan ma itu. Namun untuk salinan putusan lengkap dari ma belum diterima.

 


(TOM)

Berita Terkait