SURABAYA : Penyidikan kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kapal PT Meratus Line terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara itu disertai petunjuk P19 kepada penyidik Polda Jatim.
"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Salle, Kamis 8 September 2022.
Sofyan menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menilai masih terdapat sejumlah kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik Polda Jatim sehingga JPU mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk guna melengkapinya. Meski demikian, Sofyan enggan memerinci petunjuk JPU yang harus dijalankan oleh pihak penyidik.
Hanya saja, dari sumber di Kejati Jatim menyebut bahwa salah satu petunjuk dalam formulir P19 tersebut adalah permintaan agar penyidik memanggil dan memeriksa direksi dan pemilik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam kapasitas sebagai saksi. Untuk diketahui, dua perusahaan yang saling terafiliasi itu adalah perusahaan pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
"Kedua perusahaan itu sudah menjalin kerjasama selama lebih dari 5 tahun hingga berhenti pada awal 2022 setelah muncul indikasi penggelapan tersebut," ujar sumber itu.
Alasan JPU, lanjutnya pemilik PT Bahana Line berinisial FS serta tiga anggota direksi dari kedua perusahaan itu yang berinisial RT, HS, dan ST muncul dalam berkas perkara penyidik berdasarkan keterangan dari para tersangka. Namun, apakah mereka sudah diperiksa?, sumber itu meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik polda Jatim.
"Penyidik harus bergerak cepat dalam melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 karena berkejaran dengan batas maksimal penahanan terhadap para tersangka yang berjumlah 17 orang," tandasnya.
Sementara itu, Direskrimum Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini dibuat.
Baca juga : 11 Siswa Korban Jembatan Putus di Probolinggo Masih Rawat Inap
Diberitakan sebelumnya, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 karyawan outsourcing pada PT Meratus Line termasuk ES.
Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM. Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.
Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.
“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.
Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab. “Kalau masalah itu silahkan rekan-rekan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.
(ADI)