GRESIK: Terjerat permainan trading, seorang kepala desa di Kabupaten Gresik nekat menyelewengkan dana desa mencapai ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, kini ia harus meringkuk dalam jeruji penjara.
Mudlohan, 45 tahun, Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke unit tipikor, Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa ini diringkus terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 632 juta.
"Tersangka mengaku uang negara tersebut habis digunakan untuk bermain trading forex dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, " ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat 2 September 2022.
BACA: Melahirkan dalam Kamar Terkunci, Gadis Banyuwangi dan Bayi Meninggal
Berdasar hasil audit dari inspektorat Pemkab Gresik total anggaran yang digelapkan mencapai Rp 632 juta. Perincianya, penyelewengan dana penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 400 juta dan hasil penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 120 juta. Selisih hasil penghitungan fisik bangunan oleh dinas PUPR sebesar Rp 112 juta.
"Polisi menahan tersangka, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)