BOJONEGORO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah meningkatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro senilai Rp3,424 Miliar ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro diduga sudah terjadi sejak 2015 hingga 2018. Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pada 21 April 2022 dan telah meminta keterangan terhadap 31 orang saksi.
“Meliputi para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Badrut, Kamis 18 Agustus 2022.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp524 juta.
Baca juga : Cabuli Siswa SD di Semak, Pria Sumenep Diringkus
Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar. “Jadi, total kredit senilai Rp3,424 miliar di PD BPR ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(ADI)