Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa/MI Sidang pembacaan vonis mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa/MI

SIDOARJO: Terbukti gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kemal Pasa (MKP) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 22 September 2022.

Ini merupakan vonis kedua yang diterima Mustofa dalam kasus korupsi. Pada 2019, Mustofa divonis 8 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.

Mantan Bupati Mojokerto itu dinyatakan terbukti melakukan praktik gratifikasi dan TPPU. Majelis hakim menyatakan perbuatan Mustofa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu, juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar.

BACA:  KPK Tangkap Hakim Agung, Terkait Markus Eks Gubernur Bengkulu?

Apabila tidak sanggup membayar, pengadilan akan menyita aset terdakwa, untuk dilelang sebagai pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, Mustofa juga didenda Rp5 miliar atau diganti dengan menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan apabila terdakwa tidak bisa membayar. Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk mengganti kerugian negara.

Kasus kedua yang menjerat Mustofa Kemal Pasa ini adalah penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan mutasi pejabat sejak 2010 hingga 2018. Mustofa menerima uang pelicin dan fee proyeksi sejumlah rekanan, dan nilainya sekitar Rp46 miliar.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Mustofa adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, Mustofa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.

Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sedangkan penasihat hukum MKP akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.

 


(TOM)

Berita Terkait