Bersalah, Terdakwa Penipuan Kayu Rp 3,6 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Imam Santoso membacakan putusan hakim. (ist) Terdakwa Imam Santoso membacakan putusan hakim. (ist)

SURABAYA: Terdakwa Imam Santoso akhirnya divonis hukuman penjara 1 tahun setelah dinyatakan bersalah terkait perkara penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar. 

" Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat 2 Juli 2021.

Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan. 

BACA: PN Surabaya Lockdown! Puluhan Hakim dan Pegawai Positif Covid-19

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) dengan modus menawarkan pembelian kayu.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa. Diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik.

Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang di tawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari Korban.
 


(TOM)

Berita Terkait