Korupsi Lampu PJU Tenaga Surya Rp64 Miliar, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim senilai Rp64,8 miliar tahun 2020. Empat tersangka itu, JD selaku penyedia barang dan MDR, S dan F.

Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022 dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

“Dari tanggal 27 April 2022 sampai 02 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan dari pihak-pihak yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 pokmas dan1635 titik PJU di Lamongan,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Kamis 1 Desember 2022.  

Beberapa barang yang diamanahkan Kejari Lamongan di antaranya beberapa dokumen barang bukti. “Dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

baca juga : Bayi Perempuan Dibuang di Lahan Kosong Lumbungsari Malang

Sementara dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kalau dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 dokumen. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS),” terangnya.

Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 2022, Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah tersebut.

“Terkait nilai kerugian kami masih menunggu dari BPK Provinsi Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait