MALANG: Polisi langsung menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap dua wanita di depan sebuah indekos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan korban yang melaporkan peristiwa itu adalah seorang perempuan berinisial, IA, 24, warga asal Lumajang, Jawa Timur. Korban yang tinggal di Jalan Tirto Rahayu, Kecamatan Dau, itu melapor ke Polsek Dau pada Selasa, 15 November 2022, pukul 10.00 WIB.
"Polsek Dau menerima laporan dugaan pemukulan tersebut langsung dari korban," kata Taufik, Rabu, 16 November 2022.
BACA: Viral, Pria Banting dan Pukuli 2 Wanita Depan Indekos di Malang
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Saat ini, petugas tengah menyelidiki perkara itu dengan mendatangi TKP serta memeriksa sejumlah saksi.
"Laporan kasus tersebut sedang ditangani dan ditindaklanjuti unit Reskrim. Penyidik sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban maupun saksi-saksi dalam kejadian tersebut," jelasnya.
Taufik menambahkan saat ini Unit Reskrim Polsek Dau masih mendalami bukti-bukti. Pada penanganan kasus ini, Polsek Dau berkoordinasi dengan unit Opsnal Polres Malang.
"Saat ini masih tahap penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi. Juga sudah koordinasi dengan unit opsnal," imbuhnya.
(TOM)