Dok!, UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen Tahun 2023

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau Rp2,04 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023. Jumlah tersebut naik sekitar Rp148.677,18 dari sebelumnya Rp1.891.567,12.

Secara presentase, UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya. "Batas pengumuman UMP adalah hari Senin (28/11/2022) ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga : Potret Kebakaran Pasar Kesamben Blitar, 300 Kios Runtuh hingga Musala Utuh

Dalam surat keputusan itu juga memuat sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim 2023. Beberapa di antaranya, untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Adapun UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.

 


(ADI)

Berita Terkait