Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah mulai 10 Oktober hingga 30 November 2022.. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.
"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi, dikutip dari Antara, Jumat, 21 Oktober 2022.
Adapun jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah.
"Penghapusan sanksi administratif kali ini, terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus," terang Musdiq.
Dia menjelaskan besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah ditetapkan sesuai periode pembayarannya. Pembayaran dapat dilakukan di semua bank.
Pada bulan Oktober 2022 diberi penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.Sedangkan, periode pembayaran pada November 2022 diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen.
Dia meminta masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak agar segera melakukan pembayaran.
"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya, sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," tutur dia.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan.
"Di setiap peringatan hari besar tertentu, itu kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," ungkap Eri.
BACA: Hore, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online 100 Persen
(UWA)