MALANG : Sebanyak 22 pelanggar PPKM Level 4 di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu 18 Agustus 2021. Sanksi tersebut diberikan setelah mereka terbukti melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM, di antaranya berkunjung ke kafe melebihi ketentuan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hukum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, dari 22 pihak yang menjalani sidang, terdapat pengunjung kafe dan karaoke, yang turut diberikan denda. Aturan ini diterapkan sebagai efek jera, mengingat selain pelaku usaha para pengunjung juga turut menjalani sidang tipiring.
"Total 22 yang sidang, 18 terkait pelanggaran PPKM level 4, yang empat terkait pelanggaran Perda reklame dan pariwisata. Ada tempat karaoke sama kafe dan pengunjungnya kita tindak juga," katanya.
Rahmat menuturkan, para pengunjung kafe yang turut disidang ini merupakan pengunjung yang sebelumnya telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4, namun tetap membandel. “Sidang ini kami berlakukan untuk pelanggar yang membandel. Mereka ini sudah kami tegur, kami ingatkan, tetapi tetap melanggar. Sekarang pengunjungnya juga kami tindak tipiring juga," ujarnya.
BACA JUGA : Guru Besar Fakultas Kedokteran Unair Meninggal karena Covid-19
Selain pelaku dan pengunjung, pihaknya juga menindak dua warga yang masih nekat menggelar pesta hajatan pernikahan di masa PPKM level 4 di Kota Malang. Penindakan dua warga ini setelah mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya penyelenggaraan pesta pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Ada memang dua hajatan di kampung itu juga ditindak, karena ada sound system-nya ada pengaduan dan ada keramaian, karena di PPKM level 4 pesta pernikahan ditiadakan, pernikahannya boleh, tetapi pestanya tidak boleh," ujarnya.
Masing–masing pelanggar disebut Rahmat, diberikan denda rata-rata pembayaran uang Rp100–Rp200.000 untuk pelanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4. Sementara pengunjung karaoke yang ditindak tiping didenda Rp150.000 “Yang perorangan kalau yang itu (menggelar hajatan dan pengunjung) tadi (didenda) Rp150.000 karaoke tadi, kalau untuk pelaku usahanya ada yang Rp200.000 ada yang lebih, ini kan masih berjalan proses," tandasnya.
(ADI)