JAKARTA : Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memblokir 2.400 toko online. Toko tersebut kedapatan menjual obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” katanya, Jumat 27 Agustus 2021.
Tak hanya itu, permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah geliat orang mencari obat-obatan. Dia mengungkapkan di lapangan banyak kejadian obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter di mana itu bertentangan dengan undang-undang.
“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” katanya.
BACA JUGA : Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Kasus Penodaan Agama
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan. Di samping itu untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat covid-19 yang dijual apotik itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan kewenangan Kementerian Kesehatan atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.
“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” katanya.
(ADI)