Kesal Anak Main Hp, Pria di Lumajang Tusuk Istri Muda dan Tetangga

Pelaku Baidowi Bin Saher ditangkap polisi usai menikam istri muda dan tetangganya (Foto / Metro TV) Pelaku Baidowi Bin Saher ditangkap polisi usai menikam istri muda dan tetangganya (Foto / Metro TV)

LUMAJANG : Seorang pria di Lumajang tega menusuk istri muda dan tetangganya dengan pisau hingga luka parah. Kedua korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Lumajang untuk mendapatkan pertolongan. Pelaku ialah Baidowi Bin Saher (36) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Sementara kedua korban yakni Tita Dewi Novitayanti dan Andhi Harianto (42), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Lumajang.

Aksi penikaman itu bermula saat Baidhowi memarahi anaknya karena terus bermain handphone. Tak terima anaknya dimarahi sambil dipukul pelaku, korban Novita kemudian membela anaknya hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Namun nahas, pembelaan sang istri justru membuat pelaku emosi hingga akhirnya menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Aksi penikaman itu kemudian berlanjut saat tersangka meninggalkan rumah istrinya. Saat di tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan seorang warga bernama Andi Hariyanto yang meneriaki tersangka atas aksinya. Pelaku yang masih kondisi emosi kemudian menghentikan korban kedua dan langsung menikam juga menggunakan pisau yang sama.

Baca juga : Heboh Pria di Gresik Menikah dengan Seekor Kambing, Begini Faktanya

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, selain karena diselimuti emosi karena pertengkaran diduga tersangka nekat melakukan penikaman pada dua orang ini lantaran terpengaruh minum-minuman keras. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan tersangka masih dalam kondisi mabuk.

"Pelaku sudah kami tangkap. Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh minuman keras. Kami masih selidiki," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pakaian korban dan pelaku, satu unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sementara kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Keduanya dipastikan selamat, namun mengalami luka robek di punggung dan bahu.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait