PAMEKASAN : Polisi menangkap dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan. Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu. Mereka adalah RN (41) dan FI (31) yang merupakan warga Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada Senin 13 Maret 2023. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket klip berisi sabu sebanyak 0,46 gram.
"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," katanya, Rabu 15 Maret 2023.
baca juga : Ngaku Polisi hingga Sekap Sopir, Komplotan Jambret Ponorogo Rampok Truk Rokok Senilai Rp2,8 Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)