AG Penganiaya David Divonis 3,5 Tahun Penjara

AG mendatangi PN Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA/Luthfia Miranda AG mendatangi PN Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA/Luthfia Miranda

JAKARTA: Majelis hakim memvonis AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Perempuan berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Adapun vonis yang diterima pacar tersangka penganiayaan David, Mario Dandy, itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum 4 tahun penjara di LPKA.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.

BACA: Pulang Tahlilan, Puluhan Warga Jember Keracunan!

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait