KEDIRI : Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial WCA (37) dan keluarganya karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay selama 90 hari. Dia merupakan mantan pemain Liga 1 Indonesia.
"WNA tersebut merupakan eks pemain sepak bola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan, Kamis 6 April 2023.
Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru hingga overstay, WCA melapor ke Kantor Imigrasi Kediri. Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. WCA dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brazil.
Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. "Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brazil," ujar Denny.
baca juga : Pilkades Berdarah di Bangkalan, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembacokan
Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan. Sehingga dia dan keluarganya tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
(ADI)