TULUNGAGUNG : Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung, Ari Kusumawati divonis 2 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara.
"Terkait putusan itu, kami masih pikir-pikir," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat 24 Februari 2023.
Diketahui, terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT. Kya Graha yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung. Empat proyek peningkatan ruas jalan itu berada di ruas Jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Jalan Boyolangu-Campurdarat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai RP2,4 milliar. Dan terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara tersebut.
baca juga : Hilangkan Trauma, Petugas Bersihkan Puing Bangunan Ledakan Blitar
Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung juga sempat mengeluarkan surat pencekalan serta menetapkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Sebab pada pemanggilan, terdakwa telah mangkir tiga kali. Bahkan sekitar 5 bulan, terdakwa melarikan diri dari proses hukum. Namun pada 5 Oktober 2022, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.
(ADI)