MADIUN : Satreskrim Polres Madiun meringkus JR, warga Ngajuk. Dia diduga memproduksi SIM, ijazah dan sertifikat ijin kerja palsu dan memperjualbelikannya. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan penangkapan berawal saat polisi berada di sebuah tempat fotokopi di Kecamatan Saradan, Madiun. Polisi curiga karena melihat tumpukan barang mirip SIM. Setelah mencoba melihatnya dari dekat diketahuilah SIM tersebut palsu karena dibuat tidak sama dengan bahan material sebagaimana mestinya yang diproduksi oleh polri.
"Setelah dipastikan palsu, kami lantas mengamankan JR, tersangka pemalsuan sekaligus pemilik fotokopi itu," terangnya.
Danang mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku seolah membuka layanan pengurusan pembuatan SIM B2 umum yang dibandrol biaya sebesar Rp150 hingga Rp400 ribu. Pelaku mengatakan kepada korban uang segitu terima beres, artinya korban tanpa mengikuti prosedur pembuatan SIM resmi di kepolisian.
"Selain menawarkan pembuatan SIM, pelaku juga menawarkan jasa pembuatan ijazah dan sertifikat kerja yang semuanya diketahui palsu," terangnya.
baca juga : Parkir Sembarangan, 25 Mobil Digembok Dishub Malang
Dari penangkapan JR, polisi menyita barang bukti 15 lembar SIM b2 palsu, alat produksi berupa komputer, printer, laminating, gunting hingga stempel palsu. Saat ini tim satreskrim polres Madiun tengah mengembangkan kasus tersebut.
"Untuk pelaku kami sangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(ADI)