7 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Arema, Ini Perannya

Sebanyak 7 tersangka demo ricuh di Arema FC dirilis polisi (Foto / Metro TV) Sebanyak 7 tersangka demo ricuh di Arema FC dirilis polisi (Foto / Metro TV)

MALANG : Polisi mengungkap peran tujuh orang yang ditetapkan tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima dari tujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka yakni Adam Riski (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian, M Fauzi (24), juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke Kantor Arema FC.

"Ketiga Noval Maulana (21), membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban. Keempat adalah Harian Cahya (29), juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga Kantor Arema FC," kata Budi, Selasa 31 Januari 2023.

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menjelaskan tersangka kelima yang dikenakan Pasal 170 KUHP adalah Kholid Aulia (22). Dia juga berperan melakukan pelemparan batu ke Kantor Arema FC. Sementara, dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mereka yakni Feri Krisdiyanto (37), yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi. "Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon. Fanda berusia 34 tahun. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," ujarnya.

baca juga : Kasus Demo Ricuh Arema FC, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Budi menyatakan pihaknya mengamankan total 115 orang buntut insiden itu. Secara terperinci, para pihak yang diamankan terdiri dari 107 orang diduga melakukan demonstrasi di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

Sementara 13 lainnya ditetapkan sebagai saksi lantaran belum ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mereka. "Sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," katanya.

Sisanya, delapan ada delapan orang diamankan dari tempat berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi. Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman sembilan tahun penjara. Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara, atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendera kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat bernoda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

 


(ADI)

Berita Terkait