MALANG : Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang berinisial tertangkap tangan (OTT) polisi saat memeras pemohon sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp40 juta. Oknum pegawai BPN itu diketahui berinisial W.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya OTT. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Bayu menerangkan, OTT melibatkan seorang oknum pegawai BPN yang diduga memeras salah satu pemohon SHGB.
"Inisial pelaku W, untuk asalnya masih kami dalami. Untuk barang bukti yang kami amankan sementara sekitar Rp 40 juta yang telah kami amankan," katanya Rabu 22 Februari 2023.
baca juga : Innalillahi, Pelajar SMP di Tuban Tewas Terlindas Truk saat ke Sekolah
Sejauh ini polisi memintai keterangan salah satu korban untuk pendalaman apakah ada korban lain dalam dugaan pemerasan pengurusan hak guna bangunan ini. "Saat ini masih satu korban yang dimintai keterangan dan kami masih mengembangkan apabila ada korban lain," tandasnya.
(ADI)