SIDOARJO: Sebanyak 142 unit sepeda motor disita petugas Polresta Sidoarjo saat razia balap liar di jalan arteri Porong, Minggu dini hari, 7 November 2021.
Dalam razia inini, warga yang berada di lokasi balap liar lari kocar-kacir saat petugas datang. Namun, petugas sudah mengepung lokasi di jalan arteri Porong. Lebih dari 150 orang di sana tak bisa kabur.
Diantara warga yang hendak kabur, sempat menabrak kendaraan truk petugas. Motor tersebut ringsek bagian depan, namun pengendara tidak terluka.
BACA: Protes Aturan Vaksin Pilkades, Massa Geruduk Kantor Pemkab Probolinggo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan para joki motor dan warga yang melihat balap liar tersebut dibawa ke Mapolresta Sidoarjo lama. Termasuk juga 142 unit motor yang ada di lokasi balap liar.
"Warga yang diamankan dari lokasi balap liar dikenai denda tilang. Pemilik motor bisa mengambil motor yang disita setelah membayar denda dan membawa surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan perangkat desa, ujarnya.
Selain itu, bagi motor yang dimodifikasi, pemiliknya juga harus mengembalikan motor seperti stelan pabrik. Knalpot brong milik para pembalap juga dimusnahkan dengan cara dipotong.
(TOM)