Ditetapkan Tersangka, Ini 10 Fakta Joddy Terkait Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel

Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. (Foto / Istimewa) Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polisi telah menetapkan Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. Dalam kecelakaan tersebut, pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tewas di lokasi kejadian. Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu 10 November 2021.

Berikut 10 fakta Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan maut:

1. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

2. Kejari Jombang Tunjuk 3 Jaksa

Kejari Jombang telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. “Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Kepala Kejari Jombang, Imran.

Baca Juga : Joddy, Sopir Vannesa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka

3. Penyebab Kecelakaan Masih Dipelajari

Kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran. Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

4. Bermain Handphone

Dari hasil pemeriksaan, Tubagus Joddy mengakui sempat bermain handphone saat menyetir mobil Pajero, sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang. "Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

5. Handphone Joddy Disita

Atas pengakuan itu, penyidik telah menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

6. Mengantuk saat Menyetir

Pasca kecelakaan maut itu, Joddy mengaku mengantuk saat menyetir, sebelum terjadi kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel tewas bersama suaminya Bibi Ardiansyah. Akibatnya, mobil menabrak pembatas beton jalan Tol Jombang.

"Akhirnya kendaraan tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat," kata Kasat PJR Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi.

7. Mengendarai Mobil Lebih dari 100 Km per Jam

Dari hasil pemeriksaan, Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. "Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kompol Hendery Ferdinan.

8. Tidak Berkonsentrasi

Sopir Vanessa Angel itu juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir. Akibatnya, dia tidak bisa mengendalikan laju kendaraan di Tol Jombang.

9. Bergantian Menyetir

Kepada polisi, Tubagus Joddy juga mengaku sempat bergantian menyetir mobil dengan suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah hingga dua kali. Pergantian terjadi di KM 80 dan KM 400 Tol Jombang. Mobil nahas itu juga sempat berhenti di rest area di Boyolali.

10. Masih Trauma

Sesuai keterangan polisi pascakecelakaan, Tubagus Joddy mengaku masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan pascakecelakaan. Joddy mengalami pergolakan batin karena memiliki kedekatan khusus dengan keluarga Vanessa Angel. Pria berusia 24 tahun itu bukan sopir biasa bagi Vanessa Angel.

 

 


(ADI)

Berita Terkait