Motif Penculikan Warga Sumenep Dipicu Investasi Tambak Udang dan Bonsai

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menunjukkan barang bukti kasus penculikan pengusaha bonsai (Foto / Metro TV) Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menunjukkan barang bukti kasus penculikan pengusaha bonsai (Foto / Metro TV)

SUMENEP : Aparat Polres Sumenep menguak motif penculikan terhadap S (43), laki-laki, asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. S diculik 6 orang berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), dan MH (50), semuanya warga Tanjung Bumi Bangkalan. Selain itu, satu pelaku lain berinisial SY(24), warga Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penculikan terhadap korban dilatarbelakangi bisnis tambak udang dan bonsai. “Pelaku menginvestasikan uangnya sebesar Rp400 juta kepada korban, untuk bisnis tambak udang dan bonsai. Korban menerima dana investasi itu secara bertahap sejak 2013,” papar Edo, Selasa 6 September 2022.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, 6 pelaku melakukan aksi penculikan, karena saat korban ditagih soal investasi tambak udang dan bonsai selalu menghindar. “Pelaku meminta kepastian untuk pengembalian investasi karena bisnisnya selalu merugi,” ujarnya.

Pelaku kemudian pura-pura membeli bonsai ke rumah korban. Saat korban memasukkan bonsai ke dalam mobil itulah, korban langsung disekap dan kedua lengan diikat menggunakan tali tampar warna merah. Pelaku duduk di jok tengah dalam kondisi terikat, diapit 2 pelaku.

Baca juga : 6 Pelaku Penculikan di Sumenep Ditangkap

Sedangkan 2 pelaku lainnya duduk di jok belakang dan dua pelaku lagi ada di depan, satu di antaranya berperan sebagai sopir. “Pelaku juga memukul dan mengintimidasi korban dengan senjata tajam berupa pisau, namun tidak sampai dilukai,” terang Edo.

Kemudian mobil Honda Mobilio nomor polisi M 1399 HI yang digunakan 6 pelaku tersebut melaju ke arah Bangkalan lewat pantura. Ketika pelaku kabur, keluarga korban langsung menghubungi Polsek Dungkek yang ditindak lanjuti ke Satreskrim Polres Sumenep.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Satlantas dan Polsek jajaran wilayah pantura untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” ungkapnya.

Tim mencurigai mobil Honda Mobilio yang melintas. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar. Di dalam mobil didapati korban dalam kondisi terikat. “Mobil pelaku ini berhasil dihadang di Jalan Raya Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Keenam pelaku pun diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 tali tampar warna merah yang digunakan untuk mengikat korban dengan panjang tali sekitar 4 meter. Kemudian dari dalam mobil pelaku juga disita 1 senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, berukuran panjang 41 cm.

“Keenam pelaku berikut barang buktinya pun diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 dan 170 subsider 351 junckto 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait