JAKARTA: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Mansur Febrian, mendesak penyidik Polri mencari tiga handphone (HP) milik Brigadir J. Jejak digital itu kunci teka-teki pesan misterius 'kalau naik ke atas, habisi'.
Pesan itu dikutip dari handphone kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Hal itu juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu akan terbuka semua ketika HP almarhum dikembalikan. Jangan diganti yang baru dong. Tiga HP ini di mana?" kata Mansur dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
BACA: Ferdy Sambo dan 2 Polisi Lain Perintahkan Ambil CCTV Vital di TKP
Mansur mengatakan pihaknya belum memahami arti pesan tersebut. Dia mendorong penyidik Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kominfo kan sangat canggih, tentu setiap nomor dan data tinggal dikoordinasikan untuk membuka chat almarhum ke siapa saja," ujar dia.
Mansur enggan berspekulasi soal makna pesan hingga motif pembunuhan Brigadir J. Pihaknya masih menunggu penjelasan penyidik.
"Apalagi, PC (Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka. Jadi ini harus diungkap," tegas dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(TOM)