Jebol Plafon, Tahanan Kasus Persetubuhan Kabur dari Kantor Polisi

Aksi kejar-kejaran polisi dengan tersangka persetubuhan yang kabur daru ruang penyidik Unit PPA Polres Lumajang. (metortv) Aksi kejar-kejaran polisi dengan tersangka persetubuhan yang kabur daru ruang penyidik Unit PPA Polres Lumajang. (metortv)

LUMAJANG: Seorang tersangka kasus persetubuhan nekat kabur dengan menjebol plafon ruang penyidik Polres Lumajang. Untungnya, pelaku berhasil diringkus kembali setelah polisi terlibat aksi kejar-kejaran di sungai Kali Asem.

Tahanan nekat itu bernama Lingga, 20 tahun, warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Kejadian ini bermula saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Saat itu, penyidik sengaja meninggalkan ruangan untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim.
Pelaku yang ditinggal seorang diri di ruang penyidik kemudian memanfaatkan kesempatan dengan menjebol plafon.

BACA: Kasus Penganiayaan Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

Namun usahanya untuk kabur berakhir sia-sia setelah diketahui anggota polisi dan warga. Petugas langsung melakukan pengejaran dengan menyebrangi Sungai Kali Asem hingga akhirnya berhasil kembali ditangkap.

"Aksi melarikan diri tersangka ini tergolong nekat. Sebab, saat itu dalam kondisi tangan diborgol, "  ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke ruang unit PPA Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini  ditangkap petugas Polsek Klakah pada Senin 26 Juli 2021. Kemudian dilimpahkan ke unit PPA  Polres Lumajang.

 

 


(TOM)

Berita Terkait