JAKARTA : Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah pengguna jasa pelayanan kesehatan. Namun, PPN pada layanan kesehatan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil lantaran khusus untuk klinik kecantikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik (oplas).
"Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021
Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai aturan pajak tersebut. Hal ini untuk dibuat batasannya dan mendengarkan masukan dari para stakeholders. Dia menambahkan masyarakat kalangan atas yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," ujarnya.
(ADI)