SURABAYA : Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT). Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum. Penghentian penyelidikan terhadap BK dihentikan karena penyidik tidak memiliki alat bukti cukup.
"Dengan demikian berita tentang KDRT adalah hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar BK, Jumat 28 Januari 2022.
BK memaparkan, dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara akan dilakukan. Berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat.
"Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penghantian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana," terangnya.
Baca Juga : 500 Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Divaksin Booster
BK juga meminta kepada istrinya jangan terpengaruh orang-orang yang sok care karena mereka akan menjatuhkan keluarga dan karir yang selama ini kita bangun bersama. "Ingatlah keluarga dan anak-anak, mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita," sambungnya.
BK mengucapkan terima kasih untuk dukungan partai dan teman-teman di DPRD yang sudah sangat bijak memberikan kepercayaan terhadapnya. Lalu, dia juga berterima kasih kepada media yang sudah objektif memberitakan kasus ini hingga di SP3.
"Untuk orang-orang yang demo, doa kami agar kalian sadar. Kalau mau demo, demolah sesuatu yg bermaanfat buat masyarakat. Bukan demo urusan rumah tangga orang apalagi yang didemo perkaranya hoax. Sebab, kalian bisa dituntut pencemaran nama baik," tegasnya.
"Jadi tolong jangan ada lagi pembicaraan keluarga kami karena kasihan psikologis ketiga anak kami dan tolong bantu doakan agar pernikahan kami selalu dilindungi Tuhan," pungkasnya.
(ADI)